Sejarah dan Dasar Hukum Terbentuknya Desa Kayuambon
Latar Belakang
b. Desa yang disebutkan disini adalah Desa Kayuambon yang terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 146.1/SK.177 – PEMDES/1983 perihal Pemekaran Desa Cibogo (Desa Induk) ke Desa Kayuambon, dan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor : 10/PM.022.1/SK – PEMDES/PJ/1983 perihal Pemekaran Desa Cibogo (Desa Induk) menjadi dua yaitu dengan Desa Kayuambon.
c. Untuk melaksanakan hal tersebut diatas diadakan musyawarah dengan para tokoh terkemuka RT, RW, Perangkat Desa Cibogo yang langsung dipimpin oleh Camat Lembang, maka terbentuklah Panitia 9 Pemekaran Desa Cibogo pada tanggal 23 Agustus 1983 dengan susunan Kepanitiaan sebagai berikut :
a. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b. Desa yang disebutkan disini adalah Desa Kayuambon yang terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 146.1/SK.177 – PEMDES/1983 perihal Pemekaran Desa Cibogo (Desa Induk) ke Desa Kayuambon, dan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor : 10/PM.022.1/SK – PEMDES/PJ/1983 perihal Pemekaran Desa Cibogo (Desa Induk) menjadi dua yaitu dengan Desa Kayuambon.
c. Untuk melaksanakan hal tersebut diatas diadakan musyawarah dengan para tokoh terkemuka RT, RW, Perangkat Desa Cibogo yang langsung dipimpin oleh Camat Lembang, maka terbentuklah Panitia 9 Pemekaran Desa Cibogo pada tanggal 23 Agustus 1983 dengan susunan Kepanitiaan sebagai berikut :
- Ketua : Atan Rahmat Dana (Kepala Desa Cibogo)
- Wakil Ketua I : Rahmat R (Tokoh Masyarakat)
- Wakil Ketua II : S. Hartoyo (Tokoh Masyarakat)
- Sekretaris I : OR. Kusmana (Tokoh Masyarakat)
- Sekretaris II : Drs. A. Anwari (Tokoh Masyarakat)
- Anggota : A. Entjoem (Tokoh Masyarakat)
- Anggota : Rd. Rachmat Adinata (Tokoh Masyarakat)
- Anggota : E. Suparman (Tokoh Masyarakat)
- Anggota : H. Suryana (Tokoh Masyarakat)
Nama
Desa Kayuambon sendiri dipilih secara mufakat, yang diambil dari cerita orang
tua / sesepuh Desa Cibogo pada waktu itu, menurut sejarah di Desa Cibogo tumbuh
sebuah pohon yang bernama “Kayu Ambon” yang ditanam oleh orang Belanda pada
tahun 1937, pohon tersebut tidak diketahui berasal dari daerah mana walaupun
memiliki kesamaan nama seperti nama suatu daerah yang ada di Indonesia yaitu
Ambon (Maluku). Pohon tersebut terkenal sampai ke negeri Belanda, Jerman,
Perancis dan Inggris, karena keunikan pohon tersebut baik dari segi kekuatan maupun bentuknya namun seiring dengan
berjalannya waktu, pada tahun 1961 pohon tersebut ditebang. Maka untuk mengingat sejarah, nama pohon tersebut
dijadikanlah nama desa yaitu “Desa Kayuambon”.
(Sumber : Bp. O. R. Kusmana, Tokoh Masyarakat dan termasuk dalam Panitia 9 Pemekaran Desa sebagai sekretaris I, Terakhir Menjabat
sebagai Sekretaris Desa Kayuambon
Periode 1983 s/d 2005LOMPOK
KELOMPOK 28 P2M @POLITEKNIK LP3I BANDUNG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar